
Pengumuman: Jadwal Pelayanan Administrasi Hari Libur Nasional
Pemberitahuan penyesuaian jam operasional kantor pelayanan kelurahan menyambut hari libur nasional dan cuti bersama.
KECAMATAN CIBEBER • KOTA CILEGON
Portal Satu Pintu pelayanan administrasi kependudukan, pengawalan program dana RW Salira Rp 100 Juta, publikasi kegiatan warga, dan pelaporan aspirasi berbasis transparansi digital.
Swakelola Warga
8 Lingkungan Resmi
Standar SOP Kelurahan

Pusat Pelayanan Publik Terpadu & Administrasi Warga Cibeber
Agenda resmi Pemerintah Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber yang terjadwal aktif.
Empat pilar utama pelayanan masyarakat, transparansi kependudukan, fasilitas pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Pengelolaan data kependudukan berbasis bukti di 8 Lingkungan (4 RW dan 19 RT) seluas 371,90 Ha, mencakup 5.612 jiwa serta 1.995 kepala keluarga yang terdata transparan sesuai buku monografi kelurahan.

Memimpin Kelurahan Bulakan dengan visi Terwujudnya Kelurahan Bulakan yang Maju, Tertib, Sejahtera, dan Berdaya Saing berbasis Pelayanan Prima serta Partisipasi Masyarakat. — kelurahan yang mandiri, transparan, inklusif, hijau, & berdaya saing di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Transparansi statistik kunjungan situs secara real-time dan evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan Kelurahan Bulakan.
Deteksi otomatis sesi peramban warga • Diperbarui real-time
Survei resmi kepuasan warga • Real-time
Data terverifikasi bersama BPS Kota Cilegon dalam Program Kelurahan Cinta Statistik (Desa Cantik).
Terdaftar di Ditjen Dukcapil
Kartu Keluarga aktif
Satuan rukun tetangga & warga
Bentola, Cipaot, Jeruk Tipis, dll
PAUD, SD, SMPN 9, SMAN 3 & Ponpes
Publikasi kegiatan Musrenbang, gotong royong warga, penyaluran bantuan sosial, dan agenda pemerintahan di Kelurahan Bulakan.

Pemberitahuan penyesuaian jam operasional kantor pelayanan kelurahan menyambut hari libur nasional dan cuti bersama.


Pengurusan surat keterangan, perizinan, dan rekomendasi kependudukan resmi secara cepat, transparan, dan tanpa biaya pungli.
33 Surat resmi SK Wali Kota Cilegon. Khusus warga Lingkungan Bentola, Gunung Ipik, Jeruk Tipis, & Cipaot.
Legalisasi berkas/dokumen administrasi resmi tingkat kelurahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelayanan penandatanganan surat kuasa khusus bagi penerima pensiun (PP Nomor 11 Tahun 2017 & Ketentuan PT Taspen).
Pengesahan surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
Pengesahan surat persetujuan orang tua/wali dan daftar riwayat hidup untuk pendaftaran calon anggota TNI.
Pengesahan surat pernyataan tidak keberatan tetangga dalam penerbitan PBG atau izin gangguan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Penerbitan surat keterangan resmi bagi warga yang belum memiliki rumah untuk keperluan KPR Subsidi atau program perumahan.
Penerbitan surat keterangan status belum mempunyai pekerjaan untuk administrasi beasiswa, jaminan sosial, atau melamar kerja.
Penerbitan surat keterangan status belum pernah menikah (lajang) untuk persyaratan administrasi pekerjaan, pendidikan, atau KUA.
Penerbitan surat keterangan boro kerja bagi warga yang bepergian ke luar daerah untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Penerbitan surat keterangan domisili tempat tinggal resmi bagi warga atau lembaga di wilayah Kelurahan Bulakan.
Penerbitan surat keterangan usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro/kecil warga Bulakan untuk persyaratan KUR atau perizinan.
Penerbitan surat keterangan ghaib bagi anggota keluarga yang tidak diketahui keberadaannya untuk keperluan pengadilan/hukum.
Penerbitan surat keterangan berstatus janda atau duda karena perceraian maupun kematian pasangan.
Penerbitan surat keterangan musibah kebakaran untuk pengurusan dokumen pengganti, klaim asuransi, atau bantuan bencana.
Penerbitan surat keterangan/pengantar kehilangan dokumen atau barang berharga sebagai syarat laporan ke Polsek.
Penerbitan surat keterangan kelahiran anak di wilayah Kelurahan Bulakan untuk pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil.
Penerbitan surat pengantar keterangan berkelakuan baik bagi warga di lingkungan Kelurahan Bulakan.
Penerbitan surat keterangan kematian warga Bulakan untuk pengurusan Akta Kematian, klaim santunan, dan pemutakhiran KK.
Penerbitan surat keterangan letak fisik bidang objek tanah di wilayah Kelurahan Bulakan untuk administrasi PBB atau BPN.
Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi warga baru yang masuk menjadi penduduk Kelurahan Bulakan.
Penerbitan surat keterangan pindah keluar bagi warga Bulakan yang akan berpindah domisili ke luar kelurahan/kota.
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan jaminan kesehatan (BPJS/KIS/RS), beasiswa pendidikan (PIP/UKT), maupun bantuan sosial.
Penerbitan surat keterangan hubungan nasab wali nikah atau wali hakim untuk pendaftaran pernikahan di KUA.
Penerbitan surat pengantar bagi warga Bulakan yang mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) resmi.
Penerbitan surat pengantar administrasi pernikahan (N1–N4), talak, cerai, atau rujuk ke KUA Kecamatan Cibeber.
Penerbitan surat pengantar permohonan pembuatan dispensasi nikah ke KUA / Pengadilan Agama.
Penerbitan surat pengantar pembuatan konversi hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penerbitan surat pengantar pembuatan pernyataan ahli waris dari pewaris yang telah wafat.
Penerbitan surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polsek Cibeber / Polres Cilegon untuk melamar pekerjaan, CPNS/PPPK, atau pendidikan.
Penerbitan surat pengantar ke KUA untuk penerbitan duplikat buku/surat nikah yang rusak atau hilang.
Penerbitan surat pengantar pembuatan KK baru, pisah KK, penambahan anggota keluarga, atau perubahan elemen data KK sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013.
Penerbitan surat pengantar perekaman/pencetakan e-KTP baru, pergantian KTP rusak/hilang, atau perubahan data KTP sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013.
Penerbitan surat rekomendasi izin kegiatan masyarakat atau keramaian sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022.
Akses langsung ke portal resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pelayanan publik Kota Cilegon untuk mempermudah warga Kelurahan Bulakan.
Pusat informasi resmi pemerintahan Kota Cilegon, warta wali kota, regulasi perda, dan publikasi agenda kota.
Integrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan satu pintu dari berbagai instansi vertikal dan OPD Cilegon.
Pelayanan administrasi kependudukan: pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KIA, dan surat pindah.
Layanan cek data DTKS/PBDT, pendaftaran kepesertaan PBI JKN, verifikasi PKH, dan program bansos daerah.
Layanan pembuatan Kartu Kuning (AK-1) online, bursa lowongan kerja industri Cilegon, dan pelatihan vokasi kerja.
Informasi fasilitas kesehatan (RSUD & Puskesmas), jadwal posyandu balita & lansia, serta sertifikasi higienis pangan.
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM, izin persetujuan bangunan gedung (PBG), dan investasi daerah.
Pengecekan tagihan dan e-SPPT PBB-P2 online, layanan BPHTB, serta pelunasan pajak dan retribusi daerah.
Informasi pelayanan SIM keliling, permohonan SKCK online, serta pelaporan kamtibmas dan patroli presisi.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: penanganan kebakaran, evakuasi sarang tawon/ular, dan edukasi proteksi api.
Kanal resmi aspirasi dan pengaduan pelayanan publik terhubung langsung ke inspektorat daerah dan kementerian PANRB.
Dokumentasi gotong royong, posyandu, musrenbang, dan program kemasyarakatan di Kelurahan Bulakan.

Penyelarasan program kerja oleh Lurah Bulakan dan jajaran staf aparatur sipil negara di Ruang Rapat Kedinasan.

Gedung kantor pelayanan publik Kelurahan Bulakan yang asri, modern, dan siap melayani kebutuhan warga.

Kerja bakti warga bersama LPMK menata paving block jalan lingkungan di Bulakan.

Pemeriksaan kesehatan balita, pemantauan gizi, dan cek tensi gratis bagi lansia oleh kader kesehatan.

Diskusi bersama pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan pimpinan kelurahan demi percepatan pembangunan.

Kebersamaan warga Bulakan merawat prasarana lingkungan agar tetap bersih dan nyaman.

Penerimaan permohonan surat pengantar dan verifikasi dokumen warga di loket kantor kelurahan.

Kader Posyandu aktif mendampingi ibu dan anak untuk memastikan tumbuh kembang optimal generasi penerus.